Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud
implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru yang telah
dilaksanakan sejak tahun 2007.Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus
dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 ada beberapa
perubahan baik mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta.
Perubahan mekanisme penyelenggaraan, yaitu disampaikannya modul/bahan ajar
lebih awal kepada peserta PLPG sebelum mengikuti PLPG. Perubahan pada proses
penetapan peserta, yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji
kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat
pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan dilakukan oleh sistem
yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online, penetapan
sasaran/kuota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah
peserta antar provinsi.
A. Prinsip Sertifikasi Guru
1. Berkeadilan, semua peserta sertifikasi
guru ditetapkan berdasarkan urutan prioritas usia, masa kerja, dan
pangkat/golongan. Guru yang memiliki rangking atas mendapatkan prioritas lebih
awal daripada rangking bawah.
2. Objektif, mengacu kepada kriteria peserta
yang telah ditetapkan.
3. Transparan, proses dan hasil penetapan
peserta dilakukan secara terbuka, dapat diketahui semua pihak yang
berkepentingan.
4. Kredibel, proses dan hasil penetapan
peserta dapat dipercaya semua pihak.
5. Akuntabel, proses dan hasil penetapan
peserta sertifikasi guru dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku
kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
B.
Aspek kompetensi yang diujikan
1.
Kompetensi Pedagogik (30%)
Standar kompetensi
pedagogik sesuai dengan Permendiknas sebagai berikut:
a.
Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik
b.
Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
c.
Merencanakan dan mengembangkan kurikulum
d.
Melaksanakan pembelajaran yang efektif
e.
Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
2.
Kompetensi Profesional (70%)
a.
Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata
pelajaran yang diampu.
b.
Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
c.
Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:
- Teks, konteks, & realitas
- Fakta, prinsip, konsep dan prosedur
- Ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu