Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label general. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label general. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Juni 2013

tentang sertifikasi

Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007.Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 ada beberapa perubahan baik mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta. Perubahan mekanisme penyelenggaraan, yaitu disampaikannya modul/bahan ajar lebih awal kepada peserta PLPG sebelum mengikuti PLPG. Perubahan pada proses penetapan peserta, yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.

A.    Prinsip Sertifikasi Guru
1.   Berkeadilan, semua peserta sertifikasi guru ditetapkan berdasarkan urutan prioritas usia, masa kerja, dan pangkat/golongan. Guru yang memiliki rangking atas mendapatkan prioritas lebih awal daripada rangking bawah.
2.   Objektif, mengacu kepada kriteria peserta yang telah ditetapkan.
3.  Transparan, proses dan hasil penetapan peserta dilakukan secara terbuka, dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan.
4.   Kredibel, proses dan hasil penetapan peserta dapat dipercaya semua pihak.
5.  Akuntabel, proses dan hasil penetapan peserta sertifikasi guru dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik. 

B.    Aspek kompetensi yang diujikan
1.    Kompetensi Pedagogik (30%)
        Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Permendiknas sebagai berikut:
a. Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik
b. Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
c. Merencanakan dan mengembangkan kurikulum
d. Melaksanakan pembelajaran yang efektif
e. Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
2.    Kompetensi Profesional (70%)
a. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
c. Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:
    - Teks, konteks, & realitas
    - Fakta, prinsip, konsep dan prosedur
    - Ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu